Setiap PNS wajib:
- mengucapkan sumpah/janji PNS;
- mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
- mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
- memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
- bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang kemanan, keuangan, dan materiil;
- masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
- menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepadan masyarakat;
- membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
- menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Semoga daftar "kewajiban PNS" ini dapat bermanfaat bagi anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar