Kamis, 19 Januari 2012

Larangan bagi PNS

Setelah kita bahas tentang kewajiban PNS pada postingan saya sebelumnya, kali ini kita perlu mengetahui juga larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan bagi PNS ini juga kami susun berdasarkan Peraturan Kepala BKN no 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semoga dengan Daftar Larangan bagi PNS ini, setiap Pegawai Negeri Sipil dapat mengetahui, memahami, dan menghindarinya sebagai PNS yang bertanggung jawab. Larangan bagi PNS adalah:
Setiap PNS dilarang:

  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. memiiki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, ata pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaanya;
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewab Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
    2. menjadi peserta kammpanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
    3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
    4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

  13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
    1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan saah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    2. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  14. memberikan dukungan kepada calong anggota Dewan Perwakilan atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undnagan; dan
  15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
    1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
    2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada  keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Selasa, 17 Januari 2012

Program Pengembangan Proses Pembelajaran

Setelah sebelumnya saya tulis tentang Program Pengembangan Kompetensi Lulusan dan Program Pengembangan Kurikulum, kali ini akan saya coba uraikan beberapa Program kegiatan pengembangan Proses Pembelajaran. Beberapa Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini saya susun sesuai dengan standar Proses Pembelajaran dalam penilaian akreditasi sekolah. Sehingga dalam menyusun Anggaran Sekolah di bidang "Program Pengembangan Proses Pembelajaran" tidak keluar dari konteks standar nasional Pendidikan.
Sementara uraian Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini saya susun berdasarkan Standar Akreditasi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk Sekolah Dasar (SD) maupun SMA mungkin bisa sedikit menyontoh Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini dengan mengadaptasi komponen akreditasi bidang proses pembelajaran.

Berikut ini "Program Pengembangan Proses Pembelajaran" yang dapat kita cantumkan dalam RAPBS atau RKAS adalah

  1. Perencanaan pengembangan atau penyusunan silabus 
  2. Perencanaan pengembangan atau penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 
  3. Pemahaman Prinsip- prinsip penyusunan RPP
  4. Pengembangan Bahan Ajar 
  5. Pengembangan Pelaksanaan Pembelajaran 
  6. Pengembangan Penilaian Hasil Belajar 
  7. Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak Lanjut Proses Pembelajaran

Senin, 16 Januari 2012

Kewajiban PNS

Kewajiban PNS ini kami susun berdasarkan Peraturan Kepala BKN no 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semoga dengan Daftar Kewajiban PNS ini, setiap Pegawai Negeri Sipil dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakannya sebagai PNS yang bertanggung jawab. Kewajiban PNS adalah:
Setiap PNS wajib:
  1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
  8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang kemanan, keuangan, dan materiil;
  11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. menggunakan dan  memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepadan masyarakat;
  15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
  17. dan
  18. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Semoga daftar "kewajiban PNS" ini dapat bermanfaat bagi anda.

Sabtu, 14 Januari 2012

sch.id di Kota Batu

Mengutip dari tulisan gus adhim tentang nasionalisme domain di detik.com yang meminjam kalimat Sigit Widodo, Ketua PANDI, "Seharusnya sebagai bangsa Indonesia harus bangga memakai akhiran domain .id dibandingkan domain lain. Ini seperti kita harus membela tim nasional sepakbola kita dibandingkan tim sepakbola dari luar negeri. Meskipun tim nasional kita sering kalah". Berikut ini daftar situs sekolah di kota batu yang memiliki domain resmi nasional .sch.id yang saya urutkan berdasarkan yang terdahulu.

Dan mungkin saja dalam daftar situs sekolah pengguna domain sch.id di Kota Wisata Batu Propinsi Jawa Timur ini belum lengkap mengingat dalam daftar ini belum bisa kami cantumkan beberapa dommain sch.id yang dulu pernah ada tetapi sekarang tidak aktif lagi seperti smkn2batu.sch.id kalu tidak salah maupun sman1-btu.sch.id kalau tidak salah pula, karena sudah tidak aktif, kami sendiri kesulitan dalam melacak keberadaanya. Maka daftar situs sch.id ini sebatas situs yang aktif pada hari postingan ini kami buat (14 Januari 2012) dan diharapkan akan terus bertambah.
no domain registrasi registran dns host
1 http://www.smpds-btu.sch.id 20/02/2009 hafid10 dnspark.net
2 http://mtsnegeribatu.sch.id 18/06/2009 ogi1 idwebhost.com
3 http://sman1batu.sch.id 03/08/2009 sulis19 daxa.net
4 http://hasyimasyaribatu.sch.id 31/08/2009 sa4 masterwebnet.com
5 http://smkn3batu.sch.id 03/02/2010 iwkws1 dnsoke.com
6 http://bustanul-ulum.sch.id 14/06/2010 hafid10 daxa.net
7 http://mi-miftahululum-batu.sch.id 07/02/2011 wahyu141 mutiarahati.net
8 http://smpn1batu.sch.id 26/07/2011 dp11 jagoanhosting.com

Semoga daftar pengguna domain .sch.id di Kota Batu akan terus bertambah dan memerkaya konten pendidikan di jagat maya, dan mohon informasi juga bila ada yang belum tercantum dalam daftar sekolah pengguna domain sch.id  di Kota Batu propinsi Jawa Timur ini

Kamis, 12 Januari 2012

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Depag 2012

Berikut ini Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2012 mulai dari  DUP Sementara Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Aceh Bali Banten Bengkulu Gorontalo Jambi Jawa Tengah Jawa Timur Maluku Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Utara Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Kepulauan Riau Lampung Maluku Jawa Barat Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Papua Papua Barat Riau Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Bangka Belitung DI. Yogyakarta DKI Jakarta Kalimantan Barat yang diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag/ Depag)




Semoga pengumuman Daftar Calon Peserta Sertifikasi Kemenag/ Depag Tahun 2012 di provinsi Aceh Bali Banten Bengkulu Gorontalo Jambi Jawa Tengah Jawa Timur Maluku Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Utara Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Kepulauan Riau Lampung  Maluku Jawa Barat Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Papua Papua Barat Riau Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Bangka Belitung DI. Yogyakarta DKI Jakarta Kalimantan Barat tersebut dapat bermanfaat bagi anda

Minggu, 08 Januari 2012

Program Pengembangan Kurikulum

Salah satu komponen program sekolah dalam RKAS atau RAPBS mengandung Program Pengembangan Kurikulum. Bila kita mempelajari Standar Pendidikan yang berhubungan dengan Program Pengembangan Kurikulum ini mungkin tidak salah bila kita hubungkan dengan komponen akreditasi pada bagian standar isi.
Dengan mempelajari komponen standar isi tersebut, dapat kita pahami bahwa Program Pengembangan Kurikulum tidak memerlukan banyak kegiatan meskipun cukup banyak tuntutan untuk memnuhi standar isi agar sesuai dengan standar pendidikan.

Untuk itu dapat kita buat beberapa kegiatan yang mungkin dapat kita anggarkan pada bagian Program Pengambangan kurikulum tersebut antara lain untuk indikator prinsip multi strategi dalam pengembangan kurikulum SNP melalui beberapa kegiatan berikut ini
  • Workshop/seminar orientasi, sosialisasi, dan pemahaman SKL, SI, dan lainnya yang relevan
  • Workshop pengembangan/penyusunan kurikulum
  • Validasi hasil penyusunan KURIKULUM
  • Workshop review dan penyempurnaan
  • Pendokumentasian hasil akhir penyusunan KURIKULUM

Sementara untuk pemenuhan standarr isi yang lainnya lebih banyak sekolah dituntut untuk melengkapi dokumen standar isi dengan emmperhatikan beberapa hal seperti muatan kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum, prinnsip pelaksanaan kurikulum, stuktur kurikulum, standar kompetensi dasar, beban belajar, pengembangan ktsp, pengembangan silabus, pengembangan RPP, dan penyusunan kalender pendidikan yang sesuai.

Dengan tersusunnya Program Pengembangan Kurikulum sebagai salah satu Program Sekolah pada RAPBS dengan itu pengelolaan BOS pada sekolah akan lebih mudah bukan ^_^. Semoga postingan ini bermanfaat.

Sabtu, 07 Januari 2012

Program Pengembangan Kompetensi Lulusan

Berikut ini beberapa contoh Program Pengembangan Kompetensi Lulusan. Dalam penyusunan RAPBS ataupun RKAS Sekolah dalam sisi program sekolah salah satu program penting pertama bagi sekolh adalah program pengembangan kompetensi lulusan. Beberapa program kompetensi lulusan ini diterjemahkan dari standar kompetensi lulusan dalam perangkat akreditasi sekolah di bidang standar kompetensi lulusan. Diharapkan dengan contoh program peningkatan kompetensi lulusan ini kita dapat dengan mudah membuat rencana kegiatan sekolah baik alam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam program pengembangan kompetensi lulusan, terdapat beberapa indikator pencapaiannya, berikut ini contoh-contoh program pengembangan kompetensi lulusan berdasarkan indikator standar kompetensi lulusan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1.                   Kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
Ø  Peningkatan KKM 65 à 75
2.                   Kemampuan menganalisis gejala alam dan social, yaitu: gempa bumi, banjir, tanah lonsor, kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, kenakalan remaja, dll
Ø  Kumpulan hasil diskusi siswa;
Ø  Kumpulan anotasi/kliping;
Ø  Laporan hasil analisis pengamatan gejala / fenomena yang sedang terjadi; dan
Ø  Laporan analisis data-data dokumentasi gejala/fenomena


3.                   Pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar
Ø  kunjungan perpustakaan,
Ø  dari kliping,
Ø  mengadakan kelompok belajar,
Ø  dari laporan-laporan ilmiah,
Ø  dari internet, dll
4.                   Pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
Ø  berkemah,
Ø   karya wisata,
Ø  kunjungan ke museum,
Ø  pembelajaran di luar kelas,
Ø  daur ulang sampah,
Ø  kunjungan ke laboratorium alam,
Ø  outbound,
Ø  menanam pohon langka dan lain-lain
5.                   Pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni budaya
Ø  mengunjungi pameran lukisan,
Ø  konser musik,
Ø  pagelaran tari,
Ø  drama
6.                   Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Ø  PMR,
Ø  Pramuka,
Ø  Bela diri,
Ø  Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK)
Ø  dan lainnya beserta prestasi yang dicapai (piala, piagam dan lain-lain)
7.                   Pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab
Ø  layanan konseling (misalnya: perencanaan karir, kehidupan pribadi, kemampuan sosial, dan lain-lain);
Ø  dan/atau kegiatan ekstrakurikuler (misalnya: kegiatan kepramukaan, latihan kepemimpinan, PMR, seni, olahraga, pecinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, bakti sosial, dan lain-lain)
8.                   Pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
Ø  sosialisasi tata tertib,
Ø  penyuluhan narkoba,
Ø  penyuluhan kenakalan remaja,
Ø  catatan pelanggaran,
Ø  catatan sanksi, dll
9.                   Pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
Ø  pertandingan olahraga antarkelas,
Ø  lomba olahraga dalam berbagai jenis di tingkat kabupaten/provinsi/nasional, dan lain-lain
10.               Pengalaman belajar yang dapat melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI
Ø  upacara hari besar kenegaraan,
Ø  PMR,
Ø   kegiatan OSIS,
Ø  pecinta alam,
Ø  dan lain-lain
11.               Pengalaman belajar untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa sportifitas dan kebersihan lingkungan
Ø  program pembiasaan 7K,
Ø  prestasi lomba kebersihan antar kelas,
Ø  dan muatan lokal yang relevan, dan lain-lain
12.               Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Ø  aktivitas ibadah bersama, 
Ø  pendalaman kitab suci,
Ø  Qiroah, Tartil Qur’an
Ø  membantu warga sekolah yang memerlukan,
Ø  dan menolong warga masyarakat kurang mampu
13.               Pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
Ø  peringatan hari-hari besar nasional, 
Ø  pentas seni budaya bangsa,
Ø   dan peringatan bulan bahasa, dan lain-lain,
14.               Pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia
Ø  layanan konseling,
Ø  upacara bendera,
Ø  ibadah,
Ø  tata karma in action, dan lain-lain


15.               Pengalaman belajar berupa kegiatan pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
Ø  diskusi kelompok,
Ø  seminar,
Ø   pelatihan/workshop,
Ø  musyawarah,
Ø  debat siswa,
Ø   tutor sebaya, dll
16.               Pengalaman dalam menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok
Ø  melukis,
Ø   kerajinan tangan,
Ø  karya teknologi tepat guna,
Ø  seni tari,
Ø  lagu ciptaan,
Ø  seni pertunjukan, dan lain-lain
17.               Ketrampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
Ø  yaitu tersedianya kumpulan karya tulis siswa baik dari penugasan maupun lomba,
Ø  laporan hasil kunjungan karya wisata/studi lapangan, majalah dinding, dan buletin siswa internal sekolah seperti: penugasan latihan keterampilan menulis siswa,
Ø  hasil portofolio siswa,
Ø  buletin internal karya siswa,
Ø  majalah dinding yang terisi dengan rubrik tulisan terbaru,
Ø  hasil karya siswa yang memperoleh penghargaan/pujian,
Ø  latihan drama,
Ø  daftar para juara lomba pidato serta penulisan karya tulis,
Ø  laporan kunjungan ke industri,
Ø  laporan studi kunjungan lapangan seperti ke museum dan lain-lain
18.               Pengalaman ketrampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris
Ø  bukti karya tulis ilmiah siswa
19.               Pengalaman belajar dalam mengembangkan IPTEK seiring dengan perkembangannya
Ø  pendalaman materi matematika, fisika, kimia, biologi, lomba karya ilmiah remaja (LKIR), olimpiade, dan lain-lain
20.               Pengalaman belajar mampu menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lanjutan
Ø  kegiatan pengayaan/bimbingan test,
Ø  pendalaman materi,
Ø  Tes Prestasi Hasil Belajar Siswa,
Ø  Tryout Ujian Nasional