Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Januari 2012

Program Pengembangan Proses Pembelajaran

Setelah sebelumnya saya tulis tentang Program Pengembangan Kompetensi Lulusan dan Program Pengembangan Kurikulum, kali ini akan saya coba uraikan beberapa Program kegiatan pengembangan Proses Pembelajaran. Beberapa Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini saya susun sesuai dengan standar Proses Pembelajaran dalam penilaian akreditasi sekolah. Sehingga dalam menyusun Anggaran Sekolah di bidang "Program Pengembangan Proses Pembelajaran" tidak keluar dari konteks standar nasional Pendidikan.
Sementara uraian Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini saya susun berdasarkan Standar Akreditasi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk Sekolah Dasar (SD) maupun SMA mungkin bisa sedikit menyontoh Program Pengembangan Proses Pembelajaran ini dengan mengadaptasi komponen akreditasi bidang proses pembelajaran.

Berikut ini "Program Pengembangan Proses Pembelajaran" yang dapat kita cantumkan dalam RAPBS atau RKAS adalah

  1. Perencanaan pengembangan atau penyusunan silabus 
  2. Perencanaan pengembangan atau penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 
  3. Pemahaman Prinsip- prinsip penyusunan RPP
  4. Pengembangan Bahan Ajar 
  5. Pengembangan Pelaksanaan Pembelajaran 
  6. Pengembangan Penilaian Hasil Belajar 
  7. Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak Lanjut Proses Pembelajaran

Minggu, 08 Januari 2012

Program Pengembangan Kurikulum

Salah satu komponen program sekolah dalam RKAS atau RAPBS mengandung Program Pengembangan Kurikulum. Bila kita mempelajari Standar Pendidikan yang berhubungan dengan Program Pengembangan Kurikulum ini mungkin tidak salah bila kita hubungkan dengan komponen akreditasi pada bagian standar isi.
Dengan mempelajari komponen standar isi tersebut, dapat kita pahami bahwa Program Pengembangan Kurikulum tidak memerlukan banyak kegiatan meskipun cukup banyak tuntutan untuk memnuhi standar isi agar sesuai dengan standar pendidikan.

Untuk itu dapat kita buat beberapa kegiatan yang mungkin dapat kita anggarkan pada bagian Program Pengambangan kurikulum tersebut antara lain untuk indikator prinsip multi strategi dalam pengembangan kurikulum SNP melalui beberapa kegiatan berikut ini
  • Workshop/seminar orientasi, sosialisasi, dan pemahaman SKL, SI, dan lainnya yang relevan
  • Workshop pengembangan/penyusunan kurikulum
  • Validasi hasil penyusunan KURIKULUM
  • Workshop review dan penyempurnaan
  • Pendokumentasian hasil akhir penyusunan KURIKULUM

Sementara untuk pemenuhan standarr isi yang lainnya lebih banyak sekolah dituntut untuk melengkapi dokumen standar isi dengan emmperhatikan beberapa hal seperti muatan kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum, prinnsip pelaksanaan kurikulum, stuktur kurikulum, standar kompetensi dasar, beban belajar, pengembangan ktsp, pengembangan silabus, pengembangan RPP, dan penyusunan kalender pendidikan yang sesuai.

Dengan tersusunnya Program Pengembangan Kurikulum sebagai salah satu Program Sekolah pada RAPBS dengan itu pengelolaan BOS pada sekolah akan lebih mudah bukan ^_^. Semoga postingan ini bermanfaat.

Sabtu, 07 Januari 2012

Program Pengembangan Kompetensi Lulusan

Berikut ini beberapa contoh Program Pengembangan Kompetensi Lulusan. Dalam penyusunan RAPBS ataupun RKAS Sekolah dalam sisi program sekolah salah satu program penting pertama bagi sekolh adalah program pengembangan kompetensi lulusan. Beberapa program kompetensi lulusan ini diterjemahkan dari standar kompetensi lulusan dalam perangkat akreditasi sekolah di bidang standar kompetensi lulusan. Diharapkan dengan contoh program peningkatan kompetensi lulusan ini kita dapat dengan mudah membuat rencana kegiatan sekolah baik alam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam program pengembangan kompetensi lulusan, terdapat beberapa indikator pencapaiannya, berikut ini contoh-contoh program pengembangan kompetensi lulusan berdasarkan indikator standar kompetensi lulusan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1.                   Kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
Ø  Peningkatan KKM 65 à 75
2.                   Kemampuan menganalisis gejala alam dan social, yaitu: gempa bumi, banjir, tanah lonsor, kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, kenakalan remaja, dll
Ø  Kumpulan hasil diskusi siswa;
Ø  Kumpulan anotasi/kliping;
Ø  Laporan hasil analisis pengamatan gejala / fenomena yang sedang terjadi; dan
Ø  Laporan analisis data-data dokumentasi gejala/fenomena


3.                   Pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar
Ø  kunjungan perpustakaan,
Ø  dari kliping,
Ø  mengadakan kelompok belajar,
Ø  dari laporan-laporan ilmiah,
Ø  dari internet, dll
4.                   Pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
Ø  berkemah,
Ø   karya wisata,
Ø  kunjungan ke museum,
Ø  pembelajaran di luar kelas,
Ø  daur ulang sampah,
Ø  kunjungan ke laboratorium alam,
Ø  outbound,
Ø  menanam pohon langka dan lain-lain
5.                   Pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni budaya
Ø  mengunjungi pameran lukisan,
Ø  konser musik,
Ø  pagelaran tari,
Ø  drama
6.                   Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Ø  PMR,
Ø  Pramuka,
Ø  Bela diri,
Ø  Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK)
Ø  dan lainnya beserta prestasi yang dicapai (piala, piagam dan lain-lain)
7.                   Pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab
Ø  layanan konseling (misalnya: perencanaan karir, kehidupan pribadi, kemampuan sosial, dan lain-lain);
Ø  dan/atau kegiatan ekstrakurikuler (misalnya: kegiatan kepramukaan, latihan kepemimpinan, PMR, seni, olahraga, pecinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, bakti sosial, dan lain-lain)
8.                   Pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
Ø  sosialisasi tata tertib,
Ø  penyuluhan narkoba,
Ø  penyuluhan kenakalan remaja,
Ø  catatan pelanggaran,
Ø  catatan sanksi, dll
9.                   Pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
Ø  pertandingan olahraga antarkelas,
Ø  lomba olahraga dalam berbagai jenis di tingkat kabupaten/provinsi/nasional, dan lain-lain
10.               Pengalaman belajar yang dapat melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI
Ø  upacara hari besar kenegaraan,
Ø  PMR,
Ø   kegiatan OSIS,
Ø  pecinta alam,
Ø  dan lain-lain
11.               Pengalaman belajar untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa sportifitas dan kebersihan lingkungan
Ø  program pembiasaan 7K,
Ø  prestasi lomba kebersihan antar kelas,
Ø  dan muatan lokal yang relevan, dan lain-lain
12.               Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Ø  aktivitas ibadah bersama, 
Ø  pendalaman kitab suci,
Ø  Qiroah, Tartil Qur’an
Ø  membantu warga sekolah yang memerlukan,
Ø  dan menolong warga masyarakat kurang mampu
13.               Pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
Ø  peringatan hari-hari besar nasional, 
Ø  pentas seni budaya bangsa,
Ø   dan peringatan bulan bahasa, dan lain-lain,
14.               Pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia
Ø  layanan konseling,
Ø  upacara bendera,
Ø  ibadah,
Ø  tata karma in action, dan lain-lain


15.               Pengalaman belajar berupa kegiatan pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
Ø  diskusi kelompok,
Ø  seminar,
Ø   pelatihan/workshop,
Ø  musyawarah,
Ø  debat siswa,
Ø   tutor sebaya, dll
16.               Pengalaman dalam menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok
Ø  melukis,
Ø   kerajinan tangan,
Ø  karya teknologi tepat guna,
Ø  seni tari,
Ø  lagu ciptaan,
Ø  seni pertunjukan, dan lain-lain
17.               Ketrampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
Ø  yaitu tersedianya kumpulan karya tulis siswa baik dari penugasan maupun lomba,
Ø  laporan hasil kunjungan karya wisata/studi lapangan, majalah dinding, dan buletin siswa internal sekolah seperti: penugasan latihan keterampilan menulis siswa,
Ø  hasil portofolio siswa,
Ø  buletin internal karya siswa,
Ø  majalah dinding yang terisi dengan rubrik tulisan terbaru,
Ø  hasil karya siswa yang memperoleh penghargaan/pujian,
Ø  latihan drama,
Ø  daftar para juara lomba pidato serta penulisan karya tulis,
Ø  laporan kunjungan ke industri,
Ø  laporan studi kunjungan lapangan seperti ke museum dan lain-lain
18.               Pengalaman ketrampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris
Ø  bukti karya tulis ilmiah siswa
19.               Pengalaman belajar dalam mengembangkan IPTEK seiring dengan perkembangannya
Ø  pendalaman materi matematika, fisika, kimia, biologi, lomba karya ilmiah remaja (LKIR), olimpiade, dan lain-lain
20.               Pengalaman belajar mampu menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lanjutan
Ø  kegiatan pengayaan/bimbingan test,
Ø  pendalaman materi,
Ø  Tes Prestasi Hasil Belajar Siswa,
Ø  Tryout Ujian Nasional

Rabu, 04 Januari 2012

Revisi RAPBS

Sudah semestinya kita maklumi bahwa RAPBS ataupun istilah lainnya RKAS perlu dilakukan revisi setiap diperlukan. Batasan konteks diperlukan ini  bisa jadi dikarenakan regulasi yang menuntut atas perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tersebut.
RAPBS yang merupakan cerminan program sekolah yang dinilai secara nominalnya terkadang masih kita temukan ketidak mengertian atas penciptaannya, pemanfaatannya, bahkan keberadaanya bagi sebagaian masyarakat, tetapi yang lebih sulit dimengerti bila pendidik maupun tenaga kependidikan tidak mengerti akan hal ini.

Revisi RAPBS bisa terjadi misalkan pada masa-masa seperti ini, dimana regulasi pemerintah yang menaikkan nominal BOS per siswa tentu saja akan menambah sisi sumber pembiayaan sekolah, sehingga sekolah perlu menyesuaikannya dengancara misalkan mengurangi sumber pembiayaan yang lain (misal dari wali murid sehingga bisa mendekati sekolah gratis) atau menambah program sekolah untuk mencapai paling tidak standar nasional pendidikan.

Satu sisi dalam mengurangi sumber pembiayaan yang lain harusnya kita sebagai masyarakat pendidikan mendukung program pemerintah tersebut. Penyediaan layanan pendidikan yang murah bahkan bisa gratis. Terlebih bila memang program-program yang ada telah dapat tertutupi oleh sumber pembiayaan BOS.

Di sisi lain semestinya sekolah lebih memahami standar pendidikan yang ada paling tidak sebagai acuan minimum target pendidikan sekolah. Sehingga semua program-program sekolah sebetulnya dapat dengan mudah kita susun dengan menggunakan acuan standar nasional pendidikan tersebut.

Jadi, revisi RAPBS ke arah mana? silahkan anda melihat situasi sekolah anda ^_^

Rabu, 21 Desember 2011

PMK Tentang BOS 2012

Telah dipublikasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012. Karena perlu kita ketahui, bahwa perihal bantuan Operasional sekolah tidak hanya diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui (Permendikbud No 51 tahun 2011), tetapi juga melibatkan Menteri Keuangan (melaui PMK Nomor 201 Tahun 2011 ini) dan Menteri Dalam Negeri (Melalui Permendagri No 62 Tahun 2011). Untuk Pengelolaan BOS 2012 maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.

PMK ini berisikan pedoman umum mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran 2012. Secara umum PMK ini berisikan tentang:
1. Biaya satuan BOS per siswa/tahun
2. Kuota dana BOS per provinsi
3. Jadual penyaluran dana dari KUN ke KUD provinsi
4. Mekanisme pencairan dana cadangan (buffer)
5. Mekanisme pelaporan keuangan
Secara detail dapat dilihat dalam PMK tersebut


Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 pada link ini sebagai pelengkap Juknis BOS yang dikeluarkan melalui Permendikbud No 51 Tahun 2011

Permendagri tentang BOS 2012

Telah dipublikasikan Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor No 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012. Karena perlu kita ketahui, bahwa perihal bantuan Operasional sekolah tidak hanya diatur oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan melalui Permendikbud, tetapi Juga melibatkan Menteri Dalam negeri dan menteri keuangan. Untuk Pengelolaan BOS 2012 maka terbitlah Permendagri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS 2012.

Didalam peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dari Kas Umum Daerah Provinsi ke sekolah, yang antara lain memuat tentang:
1. Mekanisme penganggaran dana BOS dalam APBD
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan
3. Pertanggung-jawaban
4. Mekanisme pemberian hibah dari pemda provinsi ke sekolah


Silahkan download Permendagri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS 2012 pada link ini sebagai pelengkap Juknis BOS yang dikeluarkan melalui Permendikbud No 51 Tahun 2011

Selasa, 20 Desember 2011

Juknis BOS 2012

Telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang "Juknis BOS Tahun 2012". Atau bisa dianggap sebagai Panduan BOS 2012. Buku Pedoman BOS 2012 ini sangat penting bagi pengelola BOS di sekolah.
Ada sedikit perubahan pada Juknis BOS 2012 ini,
Lebih jelasnya, silahkan download Juknis BOS 2012 di link ini (silahkan klik saja)


oh iya, hampir lupa, informasi penting juga, Bahwasannya ada perubahan besaran dana BOS 2012 ini

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Sayangnya tidak dijeaskan pada Juknis BOS 2012 berapa alokasi untuk BOS buku, sehingga pelaksanaannya tergantung sekolah masing-masing untuk memenuhi Buku Teks Pelajaran.

Senin, 12 Desember 2011

Mekanisme Penyaluran BOS 2012

Berdasarkan Buku Panduan BOS 2012 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan laporan keuangan BOS Tahun 2012, maka diatur tentang Mekanisme Penyaluran Dana BOS 2012 sebagai berikut;
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dari transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi transfer ke provinsi pada tahun 2012.
Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 tahap, yaitu:

Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah persiapan yang harus dilakukan:
  1. Bagi sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, maka sekolah harus segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
  2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengkompilasi nomor rekening seluruh sekolah yang telah digunakan pada tahun 2011 dan nomor rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-02);
  3. SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri;
  4. SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah.
Dana BOS disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
  • Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling
    lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2012;
  • Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2012;
  • Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012;
  • Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012. Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD.
Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD.

Mekanisme Pengalokasian Dana BOS 2012

Berdasarkan Buku Panduan BOS 2012 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan laporan keuangan BOS Tahun 2012, maka diatur tentang Mekanisme Pengalokasian Dana BOS Tahun 2012 sebagai berikut;

Mekanisme Pengalokasian Dana BOS 2012
Mekanisme Pengalokasian Dana BOS 2012

  1. Sekolah mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
  2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan siswa tiap sekolah berdasarkan data pada formulir pendataan;
  3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah;
  4. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota/provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
  5. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima data mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan proyeksi pertambahan jumlah siswa tahun pelajaran baru;
  7. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
  8. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2012 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2011-2012, sedangkan periode Juli-Desember 2012 didasarkan pada data tahun pelajaran 2012-2013.