Bulan Desember 2011 ini Kemdikbud menghentikan "sementara" bantuan internet bagi sekolah, termasuk juga kantor dan perguruan tinggi yang selama ini mendapat sambungan internet jardiknas. Jadi mulai bulan Januari 2012 (langganan internet) seyogyanya dibayar secara mandiri oleh sekolah penerima Schoolnet dan kita hanya berharap sekolah dapat tetap mendapatkan fasilitas tersebut di tahun mendatang dan semoha menambah sekolah lainnya mengingat semakin besarnya anggaran pendidikan pada APBN tahun 2012.
Berikut surat pemberitahuan penghentian Layanan Jardiknas Zona Sekolah (Schoolnet) tahun 2011
Kamis, 29 Desember 2011
APBN 2012
APBN 2012 yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2011 pada tanggal 24 Nopember 2011 ini menjelaskan tentang struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Tahun 2012 ini. Diharapkan dengan mendownload APBN 2012 ini (UU No 22 Tahun 2011) kita dapat lebih memahami arah kebijakan Pemerintah saat ini. Semoga dengan publikasi APBN 2012 dari Kementerian Keuangan ini dapat lebih memberikan penjelasan kepada kita sebagai rakyat atas program Pemerintah di Tahun 2012 ini
Silahkan Download "APBN 2012" atau UU No 22 Tahun 2011 pada link dibawah ini
UU No 22 Tahun 2011 (Download)
APBN 2012 versi publikasi (Download)
Silahkan Download "APBN 2012" atau UU No 22 Tahun 2011 pada link dibawah ini
UU No 22 Tahun 2011 (Download)
APBN 2012 versi publikasi (Download)
Rabu, 21 Desember 2011
PMK Tentang BOS 2012
Telah dipublikasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012. Karena perlu kita ketahui, bahwa perihal bantuan Operasional sekolah tidak hanya diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui (Permendikbud No 51 tahun 2011), tetapi juga melibatkan Menteri Keuangan (melaui PMK Nomor 201 Tahun 2011 ini) dan Menteri Dalam Negeri (Melalui Permendagri No 62 Tahun 2011). Untuk Pengelolaan BOS 2012 maka terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.
PMK ini berisikan pedoman umum mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran 2012. Secara umum PMK ini berisikan tentang:
1. Biaya satuan BOS per siswa/tahun
2. Kuota dana BOS per provinsi
3. Jadual penyaluran dana dari KUN ke KUD provinsi
4. Mekanisme pencairan dana cadangan (buffer)
5. Mekanisme pelaporan keuangan
Secara detail dapat dilihat dalam PMK tersebut
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 pada link ini sebagai pelengkap Juknis BOS yang dikeluarkan melalui Permendikbud No 51 Tahun 2011
PMK ini berisikan pedoman umum mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran 2012. Secara umum PMK ini berisikan tentang:
1. Biaya satuan BOS per siswa/tahun
2. Kuota dana BOS per provinsi
3. Jadual penyaluran dana dari KUN ke KUD provinsi
4. Mekanisme pencairan dana cadangan (buffer)
5. Mekanisme pelaporan keuangan
Secara detail dapat dilihat dalam PMK tersebut
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 pada link ini sebagai pelengkap Juknis BOS yang dikeluarkan melalui Permendikbud No 51 Tahun 2011
Permendagri tentang BOS 2012
Telah dipublikasikan Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor No 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012. Karena perlu kita ketahui, bahwa perihal bantuan Operasional sekolah tidak hanya diatur oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan melalui Permendikbud, tetapi Juga melibatkan Menteri Dalam negeri dan menteri keuangan. Untuk Pengelolaan BOS 2012 maka terbitlah Permendagri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS 2012.
Didalam peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dari Kas Umum Daerah Provinsi ke sekolah, yang antara lain memuat tentang:
1. Mekanisme penganggaran dana BOS dalam APBD
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan
3. Pertanggung-jawaban
4. Mekanisme pemberian hibah dari pemda provinsi ke sekolah
Silahkan download Permendagri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS 2012 pada link ini sebagai pelengkap Juknis BOS yang dikeluarkan melalui Permendikbud No 51 Tahun 2011
Didalam peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dari Kas Umum Daerah Provinsi ke sekolah, yang antara lain memuat tentang:
1. Mekanisme penganggaran dana BOS dalam APBD
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan
3. Pertanggung-jawaban
4. Mekanisme pemberian hibah dari pemda provinsi ke sekolah
Silahkan download Permendagri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS 2012 pada link ini sebagai pelengkap Juknis BOS yang dikeluarkan melalui Permendikbud No 51 Tahun 2011
Selasa, 20 Desember 2011
Juknis BOS 2012
Telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang "Juknis BOS Tahun 2012". Atau bisa dianggap sebagai Panduan BOS 2012. Buku Pedoman BOS 2012 ini sangat penting bagi pengelola BOS di sekolah.
Ada sedikit perubahan pada Juknis BOS 2012 ini,
Lebih jelasnya, silahkan download Juknis BOS 2012 di link ini (silahkan klik saja)
oh iya, hampir lupa, informasi penting juga, Bahwasannya ada perubahan besaran dana BOS 2012 ini
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Ada sedikit perubahan pada Juknis BOS 2012 ini,
Lebih jelasnya, silahkan download Juknis BOS 2012 di link ini (silahkan klik saja)
oh iya, hampir lupa, informasi penting juga, Bahwasannya ada perubahan besaran dana BOS 2012 ini
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Sayangnya tidak dijeaskan pada Juknis BOS 2012 berapa alokasi untuk BOS buku, sehingga pelaksanaannya tergantung sekolah masing-masing untuk memenuhi Buku Teks Pelajaran.
Kamis, 15 Desember 2011
HP WebOS
HP WebOS adalah sebuah sistem operasi mobile didasarkan pada kernel Linux , awalnya dikembangkan oleh Palm , yang kemudian diakuisisi oleh Hewlett-Packard . Nama resmi adalah uncapitalised WebOS, namun "WebOS" juga digunakan sebagai istilah lain.
WebOS diperkenalkan oleh Palm pada Januari 2009. Berbagai versi WebOS telah tampil di beberapa perangkat, termasuk Pre , Pixi , dan Veer telepon dan touchpad HP tablet.
WebOS memiliki antarmuka grafis dengan desain oleh Matias Duarte untuk digunakan pada perangkat dengan layar sentuh . WebOS menggunakan multi-touch gerakan untuk menavigasi di layar sentuh. Antarmuka menggunakan "kartu" untuk mengelola multitasking . Pengguna switch antara menjalankan aplikasi dengan gerakan menjentikkan dari kiri dan kanan pada layar. Aplikasi ditutup dengan menjentikkan "card" up-dan "off"-the screen.
WebOS menggunakan fitur, Synergy, untuk mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber. Pengguna dapat sign in ke account pada Gmail , Yahoo! , Facebook , LinkedIn , dan Microsoft Outlook (melalui Exchange ActiveSync ) dan mengintegrasikan semua sumber ke dalam satu daftar. Kalender dari berbagai sumber dapat dilihat bersama-sama atau satu per satu waktu. Untuk pesan, Synergy menggabungkan semua percakapan dengan kontak masing-masing menjadi jendela obrolan-gaya tunggal. Sebagai contoh, pesan instan dan SMS pesan teks dilihat bersama-sama.
Pada tanggal 9 Desember 2011, HP mengumumkan rencananya untuk merilis kode sumber di bawah lisensi open source untuk WebOS di beberapa waktu dalam waktu dekat.
WebOS diperkenalkan oleh Palm pada Januari 2009. Berbagai versi WebOS telah tampil di beberapa perangkat, termasuk Pre , Pixi , dan Veer telepon dan touchpad HP tablet.
WebOS memiliki antarmuka grafis dengan desain oleh Matias Duarte untuk digunakan pada perangkat dengan layar sentuh . WebOS menggunakan multi-touch gerakan untuk menavigasi di layar sentuh. Antarmuka menggunakan "kartu" untuk mengelola multitasking . Pengguna switch antara menjalankan aplikasi dengan gerakan menjentikkan dari kiri dan kanan pada layar. Aplikasi ditutup dengan menjentikkan "card" up-dan "off"-the screen.
WebOS menggunakan fitur, Synergy, untuk mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber. Pengguna dapat sign in ke account pada Gmail , Yahoo! , Facebook , LinkedIn , dan Microsoft Outlook (melalui Exchange ActiveSync ) dan mengintegrasikan semua sumber ke dalam satu daftar. Kalender dari berbagai sumber dapat dilihat bersama-sama atau satu per satu waktu. Untuk pesan, Synergy menggabungkan semua percakapan dengan kontak masing-masing menjadi jendela obrolan-gaya tunggal. Sebagai contoh, pesan instan dan SMS pesan teks dilihat bersama-sama.
Pada tanggal 9 Desember 2011, HP mengumumkan rencananya untuk merilis kode sumber di bawah lisensi open source untuk WebOS di beberapa waktu dalam waktu dekat.
Senin, 12 Desember 2011
Mekanisme Penyaluran BOS 2012
Berdasarkan Buku Panduan BOS 2012 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan laporan keuangan BOS Tahun 2012, maka diatur tentang Mekanisme Penyaluran Dana BOS 2012 sebagai berikut;
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dari transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi transfer ke provinsi pada tahun 2012.
Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 tahap, yaitu:
Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah persiapan yang harus dilakukan:
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dari transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi transfer ke provinsi pada tahun 2012.
Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 tahap, yaitu:
Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah persiapan yang harus dilakukan:
- Bagi sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, maka sekolah harus segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengkompilasi nomor rekening seluruh sekolah yang telah digunakan pada tahun 2011 dan nomor rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-02);
- SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri;
- SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah.
- Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2012; - Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2012;
- Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012;
- Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012. Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD.
Mekanisme Pengalokasian Dana BOS 2012
Berdasarkan Buku Panduan BOS 2012 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan laporan keuangan BOS Tahun 2012, maka diatur tentang Mekanisme Pengalokasian Dana BOS Tahun 2012 sebagai berikut;
Mekanisme Pengalokasian Dana BOS 2012 |
- Sekolah mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan siswa tiap sekolah berdasarkan data pada formulir pendataan;
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah;
- Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota/provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
- Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima data mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan proyeksi pertambahan jumlah siswa tahun pelajaran baru;
- Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
- Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2012 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2011-2012, sedangkan periode Juli-Desember 2012 didasarkan pada data tahun pelajaran 2012-2013.
Langganan:
Postingan (Atom)